Aparatur Desa di Warning Jangan Terlibat Kampanye, Tamuntuan : Sanksi Pidana Siap Menanti

SANGIHE266 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA— Seusai kegiatan netralitas ASN dan TNI/Polri yang digelar oleh Bawaslu Sangihe pada 29 Januari 2024 lalu; Penjabat Bupati Sangihe dr. Rinny Tamuntuan mengharapkan agar seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Sangihe agar dapa mengatensinha.

Hal tersebut di tegaskan Tamuntuan agar netralitas tetap dijaga jelang pelaksanaan pesta demokrasi atau Pemilu 14 Februari 2024 yang akan datang. Himbauan serupa juga disampaikan Tamuntuan terhadap jajaran pemerintah desa yang ada di kabupaten sangihe.

Tamuntuan menegaskan agar aparatur perangkat desa juga bersikap netral jelang pemilu di 14 Februari 2024 mendatang. Karena ada sanksi pidana bagi yang melanggar.

”Sebagian sekretaris desa sudah ASN, jadi harus menjunjung tinggi integritas dan menjga netralitas. Namun kepada para kepala desa, perangkat desa dan semua yang ada di jajaran pemerintah desa untuk dapat bersikap netral dan tidak terlibat dalam urusan kampanye”,ujar Tamuntuan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, Pasal 280, 282, dan 490. Dimana ada sanksi pidana bagi kepala desa dan perangkat desa yang didapati melakukan kampanye, baik di penjara ataupun denda.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *