GLOBAL BERITA SURABAYA– Puluhan wartawan dari berbagai media Cetak dan Online mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim guna melaporkan Bos Mafia Gedang yang diduga telah melecehkan profesi wartawan melalui Media Sosial (Medsos) sejenis TikTok.
Dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan Bos Mafia Gedang bernama Royhan Ni’amillah dibuktikan melalui unggahan akun TikTok @masroyganteng dengan Vidio yang berdurasi 31 detik.
“Wartawan iki maneh, Jancok..!!! Sekta rokokan ini aku. Sampean laopo melo’i aku terus iku. Sampean wartawan ta?. Dari mana?,” tanya Roy dalam unggahan video itu.
Perekam lalu menjawab secara tidak jelas. Lalu Roy mengeluarkan sebuah dompet dan mengambil lembaran uang Rp.100 ribu rupiah dan diberikan kepada perekam yang seolah-olah berperan sebagai wartawan.
“Emm wes ngaleh-ngaleh, ojok meloki aku maneh,” tukas Royhan Ni’amillah dalam postingan video tersebut seraya memberikan lembaran uang Rp100 ribu, kemudian mengusir pemeran wartawan yang merekam vidionya.
Sontak postingan Vidio berdurasi 31 detik itu, membuat seluruh wartawan di Jawa Timur Khususnya Surabaya maupun Forum Komunikasi Alumni UKW (FKA UKW) geram atas tindakan yang dilakukan Owner Mafia Gedang bernama Royhan Ni’amillah.
Seperti yang dikatakannya Sekjen FKA UKW, Dwi Heri Mustika, pihaknya berencana melaporkan dugaan pelecehan profesi Wartawan/Jurnalis berdasarkan UU ITE atas konten di Tiktok @masroyganteng ke Polda Jatim.
“Kami semua yang menyandang profesi wartawan sangat merasa dilecehkan oleh oknum wartawan tersebut, karena akun TikTok dia (@masroyganteng) memicu kita yang berprofesi sebagai wartawan ingin membungkamnya. Karena profesi wartawan profesi mulia,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Jumat Siang (12/05/2023).
Meski sudah ada permintaan maaf dari Owner Mafia Gedang Royhan Ni’amillah melalui Vidio unggahan akun @masroyganteng, Sekjen FKA UKW tetap akan membawa kasus ini ke jalur hukum Sebab, permintaan maaf tersebut dibuat.
“Kami akan tetap laporkan dugaan pelanggaran UU ITE itu ke Polisi,” pungkas Dwi Heri Mustika