TOMOHON, GlobalBerita.com – Langgar kode etik, satu personel Polres Tomohon resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Upacara PTDH dilaksanakan pada Rabu 14 Oktober 2026 pukul 07.40 WITA bertempat di Lapangan Apel Polres Tomohon.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P., selaku inspektur upacara. Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Tomohon Kompol Stenly Mawidingan, S.Sos., para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, personel Polri serta PNS Polri Polres Tomohon.
Pelaksanaan upacara tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Kapolda Sulawesi Utara Nomor KEP/502/X/2026 tanggal 13 Oktober 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap personel yang bersangkutan.
Dalam amanatnya Kapolres Tomohon menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta kehormatan institusi Polri. Kapolres menyampaikan bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menaati ketentuan yang berlaku, menjaga sikap dan perilaku, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo dalam statementnya mengatakan jadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi bagi kita semua, tingkatkan disiplin, loyalitas, dan integritas dalam pelaksanaan tugas, hindari segala bentuk pelanggaran dan senantiasa jaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Upacara berakhir pada pukul 08.05 WITA dalam keadaan aman dan tertib.








