Polisi Sita Kuitansi Ratusan Juta dari Rumah AKBP Achiruddin

DAERAH388 Dilihat

GLOBALBERITA.COM, MEDAN – Polda Sumut menggeledah rumah AKBP Achiruddin untuk mendalami terkait gratifikasi yang diterimanya dari gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya. Saat penggeledahan itu polisi menemukan sejumlah kuitansi.

Dilihat detikSumut, Senin (1/5/2023) dari foto yang dikirim Polda Sumut, kuitansi itu diletakkan di atas sebuah meja. Ada sekitar enam kuitansi yang ada di atas meja itu. Selain kuitansi, ada juga sejumlah buku tabungan dan dokumen lainnya.

Pada bagian kuitansi tersebut, terlihat ada bukti pembayaran sejumlah uang. Nominal uang dalam kuitansi itu juga bervariasi. Ada Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 200 juta dan Rp 300 juta.

Dalam foto itu, tidak terlihat jelas tulisan uang tersebut dibayarkan untuk apa. Namun, beberapa kuitansi itu terlihat menuliskan kata ‘panjar’.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi belum memerinci total uang tertera dalam kuitansi yang disita itu. Dia mengaku penyidik masih mendalami hal itu.

“Penyidik masih mendalami yang lain,” ujarnya.

Hadi menyebut penggeladahan itu dilakukan Sabtu (29/4) kemarin di rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam. Penggeladahan itu dilakukan untuk mendalaminya gratifikasi yang dilakukan Achiruddin.

“Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya,” kata Hadi.

Hadi mengatakan penggeladahan itu dilakukan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep. Penggeledahan itu berlangsung selama lima jam.

“Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH,” jelasnya.

Pada hari yang sama, kata Hadi, Polda Sumut juga melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Almira. Kantor yang digeledah itu berada di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota.

“Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan Achiruddin Hasibuan,” ujarnya.

Hadi menyebut dalam penggeledahan itu petugas turut menyita sejumlah dokumen. Dokumen itu, seperti dokumen perizinan hingga pembelian BBM.

“Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM,” jelasnya.

Polisi menyita kuitansi dengan transaksi mencapai ratusan juta rupiah dari rumah AKBP Achiruddin. (Foto: Dok. Polda Sumut)

Sebelumnya, polisi menyebut bahwa AKBP Achiruddin berperan sebagai pengawas di gudang solar milik PT Almira yang ada di dekat rumahnya. Achiruddin menjadi pengawas di gudang itu sejak tahun 2018.

“AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023 karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu malam.

Hadi mengatakan pihaknya telah beberapa kali memeriksa Achiruddin. Saat pemeriksaan, Achiruddin juga mengakui bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari pemilik gudang tersebut.

“Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira,” jelasnya.

Meski begitu, Hadi belum memerinci jumlah uang yang diterima Achiruddin dari gudang solar itu. Dia menyebut penyidik masih mendalaminya.

“Untuk besarannya itu masih didalami penyidik,” kata Hadi.

 

Sumber : Detik.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *