Aksi “Heroik” Sangadi Atoga Timur Sita Kunci Ekskavator Dikritik LSM: Melampaui Wewenang

BMR22 Dilihat

BOLTIM, Global Berita – Aksi tegas yang dilakukan oleh Sangadi (Kepala Desa) Atoga Timur, Gisella Lontaan, dalam menyita dan menahan paksa dua kunci alat berat ekskavator di wilayah perkebunan Mintu, Kecamatan Atoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, menuai respons beragam. Tindakan tersebut diambil dalam upaya menghentikan aktivitas yang diduga sebagai pertambangan ilegal.

Meski sebagian pihak memandang langkah tersebut sebagai bentuk keberanian melindungi wilayah desa, kritik tajam justru datang dari elemen masyarakat sipil. Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel, menilai tindakan Sangadi tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum karena melampaui batas kewenangan seorang kepala desa.

“Aksi heroik Sangadi Atoga Timur merampas dan menahan paksa 2 kunci Excavator itu tidak dibenarkan karena bukan wewenangnya untuk bertindak begitu,” tegas Resmol kepada Global Berita, Kamis (27/08/2026).

Resmol menekankan bahwa penanganan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal atau persoalan hukum lainnya merupakan domain eksklusif aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa otoritas untuk menindak pelaku pelanggaran di lapangan berada di tangan Kepolisian, khususnya Polres Bolaang Mongondow Timur, bukan perangkat desa.

“Tetapi seharusnya yang berhak atau menindak itu adalah Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bolaang Mongondow Timur,” tambah Resmol.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi baik dari pihak Sangadi Atoga Timur, Gisella Lontaan, maupun Kapolres Boltim terkait kritikan yang dilayangkan oleh LSM GMPK Sulut tersebut.

Hery Mokodongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *