TOMOHON, Globalberita.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Tomohon berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berinisial FRW. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 13.06 WITA, usai kejadian di salah satu tempat spa di Kelurahan Matani Satu, Lingkungan V, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Akibat peristiwa tersebut, seorang pria berusia 29 tahun mengalami luka tikaman di bagian dada sebelah kanan dan kini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bethesda Tomohon.
Katim URC Polres Tomohon Aipda Bima Pusung menjelaskan, setelah menerima laporan, personel langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Namun saat tiba, terduga pelaku telah melarikan diri.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan pencarian. Dari hasil informasi di lapangan, keberadaan FRW terdeteksi di wilayah Desa Urongo, Kabupaten Minahasa. Personel URC pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan FRW di salah satu rumah di desa tersebut.
Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Hasilnya, petugas menemukan satu buah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, disembunyikan di rumah kerabat terduga pelaku.
Barang bukti berupa pisau dengan panjang sekitar 40 sentimeter, memiliki dua sisi tajam, dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit kain berwarna merah.
Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke R.Y. Mantiri, S.H., M.H., membenarkan penanganan perkara dan penangkapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan oleh Tim URC,” ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini diduga dipicu persoalan lama yang kembali berujung perselisihan, salah satunya berkaitan dengan penggunaan air keran.
Saat ini FRW bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, serta mempersiapkan pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya.













