Sekda Minahasa Tekankan Pentingnya Tertib Batas Desa untuk Pelayanan Publik yang Efektif

MINAHASA127 Dilihat

Langowan, Rabu (15/10/2025) —
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, secara resmi membuka kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025 yang digelar di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara.

Dalam sambutannya, Sekda Watania menegaskan pentingnya peran pemerintah desa dalam mewujudkan tertib administrasi batas wilayah sebagai dasar pelayanan publik yang efektif.

> “Tertib administrasi batas desa itu sangat erat kaitannya dengan pelayanan masyarakat. Jika batas wilayah tidak jelas, masyarakatlah yang akan merasakan dampaknya,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan agar setiap permasalahan batas desa diselesaikan secara bijaksana dan melalui jalur musyawarah untuk menghindari potensi konflik di lapangan. Sekda menekankan peran camat sebagai fasilitator dalam penyelesaian masalah antar desa.

> “Masalah batas desa sebaiknya diselesaikan dengan membentuk tim, lalu melakukan musyawarah bersama antara pemerintah dua desa yang bersangkutan, difasilitasi oleh camat,” jelasnya.

 

Dalam kegiatan tersebut, turut dibahas sejumlah persoalan batas wilayah di Kecamatan Langowan Raya, antara lain batas antara Desa Taraitak dan Paslaten, Desa Karumenga dan Waleure (yang juga menjadi batas kecamatan), serta batas area perkebunan antara Desa Tumaratas dengan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan.

Menanggapi hal itu, Sekda Watania menegaskan bahwa penyelesaian setiap persoalan batas desa harus dilakukan dengan kepala dingin dan melibatkan semua pihak.

> “Kewenangan awal ada di pemerintah desa. Hukum tua dari dua desa yang bersengketa harus dipertemukan dalam forum musyawarah, dengan melibatkan tokoh masyarakat yang memahami sejarah desa. Bila belum ada kesepakatan, baru dibawa ke tingkat kecamatan dan seterusnya,” tutur Sekda.

 

Ia menambahkan, jika musyawarah telah menghasilkan kesepakatan bersama, Pemerintah Kabupaten Minahasa siap menindaklanjuti dengan penerbitan produk hukum seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda).

> “Yang terpenting adalah musyawarah mufakat. Bicarakan dengan baik dan cari solusi yang paling tepat bagi kedua desa,” tandasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Minahasa, Dra. Jenie Sangari, MAP, dalam laporannya menyampaikan bahwa persoalan batas desa merupakan isu krusial karena menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

> “Batas desa yang jelas akan memberikan kepastian hukum, mencegah potensi konflik, serta mempermudah pengelolaan wilayah,” ujarnya.

 

Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kabag Hukum Setdakab Minahasa Carlo Wagey, SH, Camat Langowan Barat Ir. Sisca Maseo, MAP, serta para hukum tua dan perangkat desa se-Kecamatan Langowan Raya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap tercipta sinergi antar desa dan kecamatan dalam menjaga kejelasan batas wilayah serta memperkuat stabilitas sosial di tingkat lokal.(Mei)