Terkait Kesejahteraan Pekerja, DPRD Tomohon Gelar RDP Bersama Pabrik Roti Jordan dan Disnaker

TOMOHON304 Dilihat

TOMOHON, Globalberita.com – Kasus dugaan pengabaian hak pekerja di PT Kawanua Puspa Buana (Pabrik Roti Jordan) semakin terang benderang setelah manajemen perusahaan dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Tomohon.

Ketua Komisi III DPRD Tomohon, Maria Hernie Pijoh, S.T., membeberkan detail keterangan yang diberikan perusahaan dalam Hearing bersama pihak perusahaan dan Disnaker Kota Tomohon.

Meskipun perusahaan mengklaim sebagian besar hak normatif sudah dipenuhi, Maria Pijoh menyoroti adanya pengecualian soal Gaji di Bawah UMR Status Karyawan Baru 6 Bulan.

Maria Pijoh menjelaskan bahwa klaim perusahaan terkait upah sebagian besar karyawan memang sudah sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).

“Sesuai keterangan yang kami terima, perusahaan mengklaim gaji karyawan sudah sesuai UMR, yaitu sekitar Rp3.700.000 lebih. Namun, ada pengecualian yang sangat disoroti,” ujar Pijoh.

Pengecualian tersebut berlaku bagi pekerja yang masih dalam masa kerja enam bulan pertama yang diakui pihak perusahaan.

“Karyawan yang baru masa kerja dibawah enam bulan dibayarkan sekitar Rp1.700.000 sekian,” ungkap Pijoh, mengutip keterangan manajemen, Rabu (15/10) disela Hearing yang digelar di kantor DPRD.

Maria Pijoh memaparkan data yang disampaikan perusahaan terkait kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek)

Perusahaan mengklaim ada sekira 195 pekerja sudah diikutsertakan dalam Jamsostek. Namun, perusahaan juga mengakui bahwa sekitar 50 lebih karyawan lainnya belum tercover dalam program wajib ini.

Maria Pijoh menekankan bahwa Jamsostek adalah hak mutlak setiap pekerja, terlepas dari masa kerja. “Angka 50 lebih yang belum diikutsertakan ini jelas tidak bisa ditoleransi. Jaminan sosial adalah perlindungan dasar yang harus dipenuhi sejak hari pertama bekerja,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Tuntutan dan Rekomendasi Komisi III
yakni penyelesaian Jamsostek dimana Perusahaan harus segera mendaftarkan seluruh sisa 50 lebih karyawan ke Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan dan menjamin perlindungan mereka.

Status kontrak kerja 6 bulan yang berimbas pada upah jauh di bawah UMR akan dikaji lebih dalam untuk menentukan apakah praktik ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“DPRD tidak akan berhenti sampai semua hak pekerja di Pabrik Roti Jordan dipenuhi. Kami juga mengapresiasi kehadiran Perusahaan yang membantu peluang tenaga kerja di Tomohon,” pungkas Maria Pijoh.