Tomohon, Globalberita.com – Polres Tomohon memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain memperpanjang jam pelayanan, ada persyaratan baru yang perlu diperhatikan.
Kasat Intelkam Polres Tomohon, Ipda Rommy Sumampouw, menjelaskan bahwa mulai Agustus 2024, setiap warga yang ingin mengurus SKCK di wilayah hukum Polres Tomohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023.
“Saat mengajukan permohonan SKCK, jangan lupa membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, pas foto 4×6 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang merah, dan yang terpenting, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif,” tutur Ipda Rommy. Bukti tersebut bisa berupa kartu BPJS, hasil cetak dari aplikasi Mobile JKN, atau bukti pembayaran iuran terbaru.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, melalui Kasat Intelkam Ipda Rommy Sumampouw didampingi Kasi Humas Ipda Marselino Patah, menambahkan informasi penting terkait jam pelayanan. “Kami memahami kebutuhan masyarakat, oleh karena itu, waktu pengurusan SKCK kami maksimalkan dari pukul 08.00 hingga 18.00. Bahkan, pelayanan tetap buka di hari Sabtu,” jelas Ipda Rommy.
Ipda Rommy Sumampouw mengimbau masyarakat untuk segera memastikan status BPJS Kesehatan sebelum mengurus SKCK. Ia juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan menghindari calo atau pihak ketiga yang tidak resmi. Uruslah SKCK langsung di loket pelayanan Polres Tomohon.







