MINSEL, GLOBALBERITA – Totalitas dan komitmen Bupati Franky Donny Wongkar (FDW) untuk memajukan Kabupaten Minahasa Selatan tak perlu diragukan lagi.
Bupati FDW yang adalah figur dambaan warga ini terus berupaya menjadikan Minsel sebagai Kabupaten yang maju, berkepribadian dan berkelanjutan.
Tak tanggung-tanggung berkat kerja keras serta perjuangan Bupati FDW sehingga Pemkab Minsel Ketambahan 838 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal ini berdasarkan pengumuman Pemerintah Kabupaten Minsel melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Sabtu (13/09/2025).

Pengumuman ini tercantum dalam Pengumuman Nomor 1557/25/Sekr-BKPSDM, menindaklanjuti surat Kepala BKN Nomor 13201/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025 tentang tata cara penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
“Dari total kebutuhan tersebut, sebanyak 838 orang telah lolos sebagai peserta PPPK Paruh Waktu, dengan rincian Tenaga Teknis 403 Orang, Guru 424 dan Tenaga Kesehatan 11 Orang,” jelas Kepala BKPSDM Minsel Sonny Makaenas
“Kami telah mengunggah pengumuman ini di Media Sosial BKPSDM Minsel (https://www.facebook.com/bkpsdmminsel/ ). Lampiran detail alokasi kebutuhannya juga bisa diunduh di laman tersebut,” terang Makaenas.
Dirinya uga menambahkan, para peserta yang telah lolos untuk dapat melengkapi dokumen elektronik hingga waktu yang sudah ditetapkan.
“Bagi mereka yang telah dinyatakan diterima, wajib mengisi daftar riwahat hidup dan menyampaikan dokumen secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.qo.id sampai dengan tanggal 22 September 2025,” ungkapnya.
Diketahui, alokasi PPPK Paruh Waktu adalah bentuk keseriusan Pemkab Minsel untuk menangani masalah tenaga honorer dengan menyediakan solusi alternatif untuk mencegah PHK massal, serta memberikan kepastian status kepegawaian dan perlindungan hukum bagi mereka.
Skema ini memberikan kepastian hukum dan kesempatan bekerja bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi penuh waktu, sembari mempertimbangkan keterbatasan anggaran instansi melalui sistem kerja dan kompensasi yang proporsional.
Sementara itu ungkapan terima kasih kepada Bupati FDW datang dari peserta yang telah diterima sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Terima kasih Bupati FDW. Berkat perjuangan dan usaha Bupati FDW, kami boleh ikut dan diterima sebagai PPPK Paruh Waktu,” tutur Siska Kawatu dan Fenti Mokalu secara bersamaan.
(DArK)













