Rapat Kerja Sekretariat KPU Kota Tomohon: Meningkatkan Efisiensi dan Kualitas Pelayanan

TOMOHON682 Dilihat

Global Berita, Tomohon, 3 Juli 2024 – Sekretariat KPU Kota Tomohon mengadakan Rapat Kerja di Aula Kantor KPU Kota Tomohon. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris KPU Kota Tomohon, Anita Sofya Tampi, dan dihadiri oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Kota Tomohon.

Rapat Kerja ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 229 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Dalam rapat tersebut, dibahas evaluasi pelaksanaan program kerja mingguan yang telah dilaksanakan dan pelaksanaan program kerja sepanjang minggu berjalan ini di setiap Subbagian. Setiap Subbagian melaporkan capaian dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan agenda kerja, sehingga dapat dicarikan solusi bersama-sama untuk mengatasi kendala tersebut.

Anita Sofya Tampi, Sekretaris KPU Kota Tomohon, menekankan pentingnya disiplin waktu dan tanggungjawab terhadap tugas pokok dan fungsi bagi setiap pegawai. Ia juga mendorong seluruh pegawai untuk menyelesaikan pekerjaan secara tepat dan cepat, serta memperhatikan administrasi pelaporan dari setiap kegiatan yang telah maupun yang akan dilaksanakan.

Selain itu, Anita juga menekankan pentingnya menjaga dan menata kelola arsip secara digitalisasi, serta penyampaian informasi mengenai sosialisasi kepada masyarakat dengan narasi yang baik dan benar. Dengan demikian, diharapkan KPU Kota Tomohon dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rapat Kerja ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan KPU Kota Tomohon, serta memastikan bahwa seluruh program kerja dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.