Buser Polres Tomohon Ringkus Pelaku Penganiayaan Akibat Bisnis Mi Chat

TOMOHON88 Dilihat

Sulut,Globalberita.com– Tim Buser Polres Tomohon yang di komandani Kasat Reksrim Iptu Stefi Sumolang SH,MH dan KBO Rivi Tawalujan dan Kanit Resmob Aiptu Bima Pusung, berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi di Desa Mokupa Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.
Sabtu (26/04/2025).

Pasalnya, beberapa terduga antara lain Christian Langi (26), Alzkhi Lontoh (23) keduanya warga Desa Raanan Baru Kecamatan Motoling Barat dan EW alias Ech (17) warga Desa Mokupa Kecamatan Tombariri.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/129/IV/2025/SPKT/ Polres Tomohon/ Polda Sulut, tanggal 24 April 2025. dengan Philipi Macawalang (38) warga Malalayang Kota Manado.

Kapolres Tomohon melalui Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang SH,MH
menjelaskan, dimana para terduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang terjadi pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 22.30 Wita di Ex Hotel MBH Desa Mokupa,”Ucap Kasat Reskrim.

Sementara barang yang dicuri berupa HP merek Iphon XR dan HP Samsung A21S, Carge HP Iphon, Kabel Carger dan uang dengan cara kekerasan.

Pencurian dan penganiayaan terjadi bermula dari aplikasi Mi-Chat, dimana korban pelapor menghubungi pada seorang wanita yang juga terlapor dan dijemput oleh korban di Desa Tateli Weru serta menuju Mokupa,” Ujarnya.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang SH,MH bahwa, saat tiba ditujuan saat lewat beberapa menit, kemudian muncul para pelaku lainnya dan langsung berulah mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian bibir atas dan disekujur tubuh, “Tutur Kasat Reskrim.

Usai menerima laporan, Tim Buser langsung melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku, kemudian mendapat petunjuk akan keberadaan para terduga pelaku serta berhasil mengamankan 2 orang pelaku di Desa Kapitu Amurang Minsel dan 1 pelaku di Desa Raanan Baru Motoling Minsel.

Selain itu, barang bukti berhasil untuk diamankan, dibawah ke Mapolres Tomohon,”Tutup Kasat Reskrim.

(Jhon A.Waluyan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *