Lukas Dilaporkan Oleh Ahmad Yani Sinaulan Minta-minta Uang, Dimintakan APH Polda Sulut Usut Tuntas Laporan ini

BMR92 Dilihat

Boltim,Globalberita.com– Peran dari Lukas Alias Deden Suhendar telah banyak korban, Atas perjanjian untuk bertambang di Lokasi Rata Tobang 12 Hektare yang ada di desa Lanut kecamatan modayag.
Jumat (14/02/2025).

Sebagai Pelapor dari Ahmad Yani Sinaulan bahwa, Peran atau Skenario dari Lukas Alias Deden Suhendar ini,
Adalah mengajak bekerja di Lokasi 12 Hektare dengan dali meminta uang, untuk lokasi tersebut,” Ucap Ahmad Yani Sinaulan.

Pasalnya, Skenario Lukas Alias Deden Suhendar untuk Lokasi 12 Hektare yang ada di Rata Tobang desa Lanut, hanya menjadi batu loncatan untuk dapat membodohi Orang berduit,”Ujar Ahmad Yani Sinaulan.

Karena merasa sangat dirugikan, maka Ahmad  Yani Sinaulan melapor Lukas Alias Deden Suhendar di Polda Sulawesi utara,”Terkait dengan uang yang di ambil oleh Lukas Alias Deden Suhendar, Sebesar Dua ratus delapan puluh sembilan juta, lima ratus ribu rupiah (289.500.000),” Tutur Pelapor Ahmad Yani Sinaulan.

“Sebagai Pelapor meminta kepada Aparat Penegak Hukum(APH)POLDA SULUT Agar dapat menindaki, Atas Laporan yang ada,” Tandas Ahmad Yani Sinaulan.

Bahkan yang menjadi korban atas perlakuan Lukas Alias Deden Suhendar, dengan meminta-minta Uang ada beberapa Orang lagi, dan lagi bersiap-siap untuk melaporkan di Polda Sulawesi Utara,”Terang Ahmad Yani Sinaulan.

“Sementara itu, Lokasi 12 Hektare di Rata Tobang desa Lanut kecamatan Modayag lagi banyak permasalahan atas Hak kepemilikan, Sebab Lukas Alias Deden Suhendar Memiliki ada Dua (2)Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yang berbeda-beda Tutup Pelapor Ahmad Yani Sinaulan.

  • (Jhon A.Waluyan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *