Kotamobagu,Globalberita.com– Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres kotamobagu mengamankan Pria diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang dilaporkan masyarakat yakni LP/B/57/II/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut. Sabtu (15/02/2025).
“Pasalnya terduga pelaku W (57) yang merupakan warga di Kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur telah diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu di Kelurahan Matali, pada Jumat malam.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan atas terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur ini.
“Tim Resmob Polres kotamobagu langsung menindak lanjuti laporan orang tua korban, dan alhasil terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya”. Ucap Kasi Humas.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di media sosial, Sehingga Polres kotamobagu berkomitmen untuk menindak tegas tanpa pandang bulu setiap pelaku pelecehan seksual, apalagi korban merupakan anak dibawah umur yang masih berstatus Pelajar,”Terang Kasie Humas AKP I Dewa Dwiadnyana.
(Jhon A.Waluyan).