TOMOHON, GLOBAL BERITA — Bertempat di perempatan Menara Alfa Omega Pusat Kota Tomohon, Satlantas Polres Tomohon melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD),Jumat (14/6/2024).
Kegiatan yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Tomohon Iptu Irvin Kaunang, menjelaskan KYRD ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kota Tomohon, bebas dari knalpot brong termasuk penindakan terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Pelaksanaan KRYD ini, selain untuk mengecek kelengkapan kendaraan bermotor dan syarat berkendara, tujuan lainnya yang paling pokok yaitu, demi keselamatan bersama ,” jelas Kasat Lantas.
Dari pantauan media ini, sejumlah kendaraan yang mengunakan knalpot brong, langsung diberikan tindakan tilang oleh petugas dan selanjutnya kendaraan tersebut diamankan di Mapolres Tomohon