Bawaslu Sangihe Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Administrasi di TPS 2 Kelurahan Tapuang Kecamatan Tahuna Timur

SANGIHE489 Dilihat

SANGIHE, GLOBAL BERITA— Sempat menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Sangihe, khususnya di Kecamatan Tahuna Timur bahwa akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Kelurahan Tapuang Kecamatan Tahuna Timur.

Secara garis besar, akar penyebab dilakukannya PSU adalah diperbolehkannya pemilih yang memiliki KTP elektronik luar daerah untuk menggunakan hak pilih di TPS lain sementara dirinya telah terdaftar dalam DPT sesuai alamat KTP elektronik, tanpa mengurus formulir pindah memilih sebelumnya.

Hal yang terjadi di TPS 2 Kelurahan Tapuang Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Sangihe,pada hari pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024 dimana pemilih diberikan lima jenis surat suara yang notabanenya dirinya hanya bisa menerima satu surat suara yakni surat suara untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden. Pemilih yang dimaksud masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang berdomisili diluar daerah Sangihe.

Ketua Bawaslu Sangihe, Edmon Dolongseda ketika dikofirmasi membenarkan adanya dugaan pelanggaran tersebut. Bahkan, saat disentil terkait isu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut dirinya menjelaskan bahwa hal itu masih sementara dilakukan kajian secara berjenjang oleh Bawaslu Sangihe.

”Kami sudah menerima informasi itu, dan saat ini sedang dalam tahapan kajian. Hal ini dilakukan agar dalam menetapkan keputusan pada dugaan pelanggaran ini sudah sesuai dengan prosedur Bawaslu, selain itu nantinya akan dilakukan pleno oleh tiga pimpinan Bawaslu,” pungkas Nusa sapaan akrab pria mahentungang ini, Selasa (20/2/2024).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *