Pemilih ‘Ilegal’ Lolos di TPS 5 Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur

SANGIHE198 Dilihat

SANGIHE, GLOBAL BERITA— Temuan pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan terkait pemilu. Temuan pelanggaran merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Dugaan temuan pelanggaran pemilu pasca hari pemungutan suara atau pencoblosan pemilu, Rabu (14/2/2024) perlahan mulai terkuak. Hal tersebut terjadi di Tempat Penungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sangihe.

Informasi yang didapat, disinyalir adanya pemilih ‘Ilegal’ yang diketahui ikut menggunakan hak suara atau melakukan pencoblosan di TPS 5 Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna. Pemilih ‘ilegal’ ini masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Dikarenakan Pemilih tersebut masuk kategori DPK secara otomatis menggunakan KTP- el dengan alamat Kelurahan Tidore untuk mencoblos sehingga mendapatkan lima kertas suara. Sangat disayangkan ternyata KTP- el yang digunakan untuk menggunakan hak suara sudah tidak berlaku lagi sebab yang bersangkutan telah mengajukan pindah domisili ke Provinsi Gorontalo.

Tentu saja pemilih tersebut telah menjadi penduduk Provinsi Gorontalo karena telah mengajukan surat pindah sejak Januari 2018, dan sejak saat itu yang bersangkutan bukan lagi penduduk Kelurahan Tidore, Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Sangihe.

Ditemui diruang kerjanya, Ketua Bawaslu Sangihe Edmon Dolongseda mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran di TPS 5 Kelurahan Tidore Kabupaten Sangihe.

”Kami sudah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut dan saat ini sedang dikaji sebelum melakukan pleno untuk menentukan status dugaan pelanggaran yang dimaksud,” Ujar Dolongseda.

Perlu diketahui oleh masyarakat yang masih belum mengerti dan memahami perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Menurut Pasal 349 UU Pemilu menyebutkan, setiap pemilik KTP yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilik Tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan serta penduduk yang telah memiliki hak bisa melakukan pencoblosan. Namun, ada ketentuan lain yang mengikutinya, Mereka yang memiliki hak pilih diperbolehkan mencoblos dengan ketentuan : Memilih di TPS yang ada di rukun tetangga/rukun warga sesuai alamat yang tertera pada KTP- el Mendaftarkan diri terlebih dahulu pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat, Pendaftaran dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara TPS setempat selesai. Jadi, seorang pemilih tidak diperbolehkan untuk memberikan hak suaranya lebih dari satu kali dengan berganti-ganti TPS.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *