Listrik Padam Tanpa Jadwal, Berimbas Kades Kampung Menggawa Ditahan Warga Desak Untuk Dibebaskan

SANGIHE310 Dilihat

SANGIHE, GLOBAL BERITA— Imbas dari aksi nekat Kepala Desa Kampung Menggawa Kecamatan Tamako bersama 2 orang rekannya pada Minggu 7 Januari 2024 lalu, yang melakukan penganiayaan terhadap dua orang pekerja PLN ULP Tamako akhirnya harus berurusan dengan pihak berwenang.

Diketahui aksi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan dua orang warganya dipicu listrik padam yang tidak ada pemberitahuan bagi warga setempat atau jadwal.

Masyarakat Kampung Menggawa yang merasa keberatan atas penahanan Kepala Desa Ridwan Lahopang dan dua warga lainnya, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sangihe, Selasa (23/1).

Menurut salah satu warga Kampung Menggawa Darma Ponto, mereka sudah lama merasa tidak puas dengan kualitas listrik yang tidak stabil di Kecamatan Tamako.

“Pemadaman listrik sering terjadi tanpa pemberitahuan yang jelas, berulang kali setiap hari, dan pelayanan PLN Tamako sangat buruk,” ujar Ponto.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung cukup tegang dan panas, bahkan salah satu Anggota Dewan Max Pangimangen sempat mengusir perwakilan PT. PLN yang hadir saat itu. Demikian Risald Paul Makagansa anggota dewan lainnya juga menekankan pentingnya kehadiran Kepala Desa dalam menyambut pesta demokrasi yang akan segera berlangsung. Paul pun mendesak pihak PT. PLN untuk segera menyelesaikan masalah tersebur diluar ranah hukum.

”Seharusnya PLN harus introspeksi diri, sudah perjanjian untuk memberikan informasi terlebih dahulu apabila ada pemadaman listrik. Jangan mengingkari itu. Saya meminta harus diselesaikan, apalagi ini menyambut pesta demokrasi. Fungsi Kepala Desa ini sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat,” Tegas Makgansa.

Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo yang memimpin rapat saat itu mendesak restorative justice antara korban dan pelaku pemukulan yang sampai saat ini ditahan di Polres Sangihe. Kakondo beserta anggota dewan lainnya sepakat untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan Kepala Desa Menggawa dan dua warga lainnya.

”Ini sudah bukan lagi masalah Menggawa, ini sudah menjadi masalah daerah dan harus menjadi atensi kepada PT. PLN bahwa ini sudah menjadi masalah daerah,” Tegas Kakondo.

Disementara itu, Asisten Manajer Umum PLN UP3 Tahuna, Edmun Sahadagi mewakili PT. PLN mengatakan bahwa pimpinan PLN Tahuna akan berusaha melakukan mediasi antara pihak yang terlibat.

”Informasi dari manajer bahwa beliau tidak tahu proses hukum yang berjalan seperti apa, tapi pihak manajemen mempersilahkan untuk melakukan mediasi dengan pegawai yang mengalami pemukulan,” ungkap Sahadagi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *