Satlantas Polres Sangihe Grebek Pelaku Tabrak Lari Yang Tewaskan Pengendara R2

SANGIHE495 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA— Kejadian naas menimpa seorang pemuda pengendara roda dua (R2) yang berujung maut diduga kontra dengan kendaraan bermotor roda enam (R6) pada Sabtu malam 13 Januari 2024 akhirnya terungkap.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sangihe akhirnya berhasil menemukan terduga pelaku tabrak lari yang berinisial IL beserta barang bukti kendaraan roda enam (DB 8437 AP) jenis truk yang diduga melarikan diri usai kejadian lakalantas yang menyebabkan pengendara roda dua meninggal dunia.

Pengendara truk tersebut akhirnya ditemukan dan dan langsung diamankan dari rumahnya sekitar pukul 22.00 WITA, pada Minggu malam 14 Januari 2024 oleh pihak kepolisian setelah melakukan pelacakan kendaraan dan dari informasi yang didapat.

Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka)  Satuan Lalu Lintas Polres Sangihe, Aipda Idham Daengsalasa menjelaskan bahwa pada hari Minggu 14 Januari 2024, sekitar pukul 00:01 terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) mengakibatkan ranmor roda dua (R2) bajai fulsar yang dikendarai lelaki max.

”Kendaraan tersebut bergerak dari arah pusat kota, melintas di jalan Kelurahan Sawang Bendar, depan gereja Maranatha. Terjadi tabrakan dengan ranmor R6 yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Kejadian ini menyebabkan kendaraan R2 jatuh ke aspal, sementara kendaraan R6 melarikan diri,” ungkap Kanit Laka.

Pasca kecelakaan yang terjadi, Kanit Laka mengatakan terduga pelaku yang merupakan sopir truk diduga mencoba menghilangkan atau merubah sopir barang bukti dengan mencabut lampu dibawah dum truk dan karpet hitam dibelakang mobil.

”Terduga pelaku ditemukan dirumahnya sekitar pukul 22:00. Pelaku diduga berupaya menghilangkan atau merubah barang bukti dengan melepas lampu dibawah truk dan karpet hitam dibelakang mobil,” jelasnya.

Untuk tindak lanjut lakalantas tersebut, Knit Laka menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku kasus kecelakaan masih dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi.

”Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis, di antaranya Pasal 310 Undang- undang nomor 22 Tahun 2009 tentang kecelakaan lalulintas dan Junto Pasal 312 tentang tabrak lari, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkas Kanit Laka Aipda Idham Daengsalasa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *