SANGIHE, GLOBAL BERITA— Tersangka penyalahgunaan dana desa (Dandes) di desa Bebu, Kecamatan Tamako akhirnya resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Sangihe sebanyak 3 orang tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam di ruang Unit Pidana Khusus.
Ketiga tersangka yang ditetapkan pada Jumat 11 Januari 2024 lalu, antara lain Kepala Desa Inisial NH (56), Sekretaris Desa Inisial RK (31), Sekdes dan Kaur Keuangan Inisial MM (36). Ketiganya lalu menerima hukuman penahanan di Lapas Kelas II B Tahuna.
Dari keterangan pihak Kejaksaan Negeri Sangihe, ketiga tersangka tersebut diduga menyalahgunakan dandes Desa Bebu pada tahun anggaran 2019- 2022, dengan total kerugian negara sekitar Rp. 484.000.000.-
Pelaksana tugas (PLT) Kasi Intel Kejaksaan, Saiful Arif menyatakan, dari hasil pemeriksaan oleh pihak penyidik unit Pidsus, ketiga tersangka akan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
”Jadi dari penyidik Unit Pidsus Kejaksaan Negeri Sangihe, pada hari ini melakukan penahanan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Bebu. Jadi perkara ini disidik terkait penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019- 202,” ungkapnya.
Dirinya juga menyatakan bahwa ketiga tersangka diancam hukuman sesuai Pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara.
”Sekarang sudah mencapai tahap penetapan tersangka dan saat ini juga kita lakukan penahanan terhadap tiga tersangka,” ujar Arif.
Diwaktu yang sama pula, Kasi Pidsus Kejari Sangihe Firman Wahyudi menegaskan kepada semua Kepala Desa untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum yang berimbas terhadap kerugian negara.
”Ini Warning bagi semua kepala desa yang ada di Sangihe. Lakukan pengelolaan keuangan desa dengan baik, jangan melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang banyak,” tegas Firman.***