TOMOHON, Berita Global — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Tomohon, Sulawesi Utara, membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap daftar calon anggota DPRD Kota Tomohon yang telah diumumkan beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan jadwal dan tahapan yang telah di susun KPU, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara legislatif yakni tanggal 19-23 Agustus 2023,sedangkan untuk Masa sanggahan atau tanggapan masyarakat untuk calon bakal calon anggota legislatif, berlangsung mulai 19-28 Agustus 2023 “,ujar Ketua KPU Tomohon, Vierna Pijoh saat dialog bersama Pekerja Pers Liputan Tomohon, di aula kantor KPU Tomohon, Jumat (25/8).
Pijoh mengemukakan hasil DCS yang diumumkan dari 12 parpol, sekitar 200 orang masuk bakal calon anggota legislatif. KPU Tomohon juga telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 78.022 orang.
Terkait hal diatas, KPU Tomohon membuka kesempatan bagi tanggapan masyarakat terhadap para calon legislatif yang sudah diumumkan,” tandasnya.
“Untuk saat ini, kami sedang membuka pelayanan pindah memilih. Hal ini dilakukan kepada pemilih yang sudah ditetapkan, tapi dengan berbagai kendala akhirnya pindah di Tomohon. Contohnya pindah kerja, pindah sekolah, pindah domisili atau karena bencana alam,” rinci Pijoh