Pelatihan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Barat

ACEH259 Dilihat

Peliput : (is)

GLOBAL BERITA, MEULABOH– Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Rabu (13/07/2023), menggelar pelatihan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan itu diikuti oleh Admin/Operator PPID Pelaksana lingkup Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Barat,
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula DP3AKB ini mengusung tema “Pentingnya Peran PPID Dalam Meningkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik, menuju Kabupaten Aceh Barat yang Informatif”.

Penjabat Bupati Aceh Barat Drs Mahdi Efendi yang diwakili oleh Asisten Adminitrasi Umum Sekdakab Aceh Barat Nyak Na, SE, M.Ec.Dev mengatakan, keterbukaan informasi dilatarbelakangi oleh keinginan perubahan di dalam bermasyarakat dan bernegara. Dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat berperan dalam penyelenggaraan negara serta mendorong pengolahan pelayanan informasi ke arah yang semakin baik.

“Implementasi keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, sekaligus menjalankan prinsip tata kelola pemerintah yang baik, mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” ucap Nyak Na.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Informasi merupakan kebutuhan utama setiap orang, jadi, Informasi semakin dibutuhkan oleh banyak orang untuk mengembangkan kepribadian pada lingkungan sosialnya. Atas dasar informasi banyak hal telah tercipta, termasuk salah satunya teknologi yang semakin berkembang.
Menurutnya, Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu elemen penting yang harus dipenuhi sebuah Pemerintahan Daerah yang ingin memberikan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dengan mengedepankan prinsip

prinsip Good Governance.
Sebuah Badan Publik dalam menjalankan kewajiban yang disyaratkan Undang – Undang KIP pada pasal 7 dan pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, antaranya Badan Publik setidaknya mempunyai kewajiban untuk menetapkan peraturan mengenai Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik, Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta Menetapkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh informasi yang diterbitkan dan diterima, ujar Nyak Na
Di sisi lain Nyak Na menambahkan, kegiatan pelatihan website dan penyusunan data informasi public lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2023, adalah sebagai sarana penyamaan persepsi serta sebagai salah satu alat untuk monitoring dan evaluasi pengelolaan dan pelayanan informasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana.
Selaras dengan itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan persandian Kabupaten Aceh Barat, Drs. Darwis, M.Si menuturkan, UU KIP juga mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sehingga memberikan kepastian hukum tentang informasi

informasi apa saja yang
wajib dibuka kepada publik dan informasi apa saja yang bisa dikecualikan dalam periode tertentu.Namun, pemahamannya tetap perlu Standar Operasional Prosedur (SOP), dalam arti tidak semua informasi dapat disampaikan tetapi jika itu menjadi hak publik maka harus dilakukan,” kata Darwis.
Ia berharap, admin/operator yang sudah di latih dapat memanfaatkan pengetahuannya untuk diaplikasikan pada instansi masing-masing serta dapat menyiapkan data informasi publik untuk di publikasikan pada website PPID pelaksana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *