Peliput :Asep Saepul
GLOBA BERITA, KAMPAR– Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Plt Ketua RT 05 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu mendapat penolakan dari warga RT 05.
Mereka menyebut SK yang dikeluarkan kepala desa tersebut tidak sah secara administrasi dan hukum.
Salah satu warga menjelaskan pada wartawan media ini, bahwa merujuk pada pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan antara lain disebutkan bahwa dalam pembuatan Surat
Keputusan berkaitan dengan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dan/atau Pelaksana Tugas (Plt) menggunakan kata “Penunjukan” bukan “Pengangkatan”.
“Sementara SK Kades Pandau Jaya No. 148/PEM/PJ/IV/2023-48 tanggal 17 April 2023 menggunakan kata “Pengangkatan”. SK tersebut diterbitkan pada tanggal 17 April 2023 dengan alasan menimbang pada poin b yaitu bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua RT 05 – RW 05 Dusun V STP…. Itu salah besar. Mengapa? Karena SK Penetapan Bapak Ari Syafroni sebagai Ketua RT 05 masih berlaku sampai dengan tanggal 18 April 2023. Artinya, Ketua RT-nya masih ada dan SK-nya masih berlaku dan sah secara hukum administrasi. Tapi kok malah ditunjuk Plt Ketua RT dan membuat alasan kekosongan jabatan, ini sangat tidak tepat,”jelas salah satu warga yang tak bersedia namanya disebutkan.
Menurutnya, seandai saja Kepala Desa bijaksana, seharusnya Beliau tidak perlu menerbitkan SJ Penunjukan Plt. Mengapa? Karena beliau sudah mengeluarkan Surat No. 470/PEM/PJ/II/2023 tanggal 2 Februari 2023
kepada Kepala Dusun V Sei Tangon Permai untuk melaksanakan pemilihan RT 05. Selanjutnya, Kadus sudah melaksanakan tugasnya dengan membentuk panitia pemilihan di RT-05 dengan SK No. 140/DSV/STP/II/2023 tanggal 10 Februari 2023.
sementara itu, diketahui bahwa Panitia pemilihan RT-05 sudah melakukan tugasnya dan mendapatkan Ketua RT yang baru sebelum tanggal 18 April 2023.
Hasil kerja panitia sudah dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Dusun V STP dengan
surat pengantar laporan No. 06/PPRT-05/III/2023 tanggal 13 Maret 2023 (atau sekira saru bulan sebelum masa akhir jabatan Ketua RT lama berakhir.
“Artinya, Kepala Desa selaku Pejabat yang berwenang menerbitkan SK RT memiliki waktu yang panjang untuk membuat pertimbangan dalam mengambil keputusan, menerbitkan atau tidak menerbitkan SK RT 05 yang baru. Apa inti kesalahannya? Ya, inti kesalahannya adalah tumpang tindih administrasinya sendiri. Harusnya beliau membaca dengan cermat hasil kerja panitia pemilihan RT 05. Apabila Beliau tidak puas dengan hasil kerja panitia dan memerlukan penjelasan, Beliau cukupm enyurati Panitia Pemilihan RT 5 melalui Kadus. Tetapi, sampai hari ini, tidak ada,”jelasnya.
Ditambahkannya, Surat Kepala Dusun V Sei Tangon Permai No. 199/DSN V/STP/V/2023 tertanggal 19 Mei 2023 tentang pemilihan Ketua RT kepada Ketua Panitia Pemilihan RT 05 adalah Surat tersebut bertujuan membalas surat Ketua Panitia Pemilihan RT 5 No. 06/PPRT-05/III/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang laporan hasil kerja panitia. Apa permasalahan surat ini”? Dibuat pada tanggal 19 Mei 2023. Seharusnya surat tersebut dibuat sebelum tanggalnya.
“Kami sebagai warga berharap pihak terkait segera menyelesaikan permasalahan ini seblum kami merujuk ke jalur hukum,”tutupnya.