Peliput: Iskandar
GLOBAL BERITA, ACEH BARAT – Empat orang tersangka pengedar Narkotika Jenis Sabu kembali di amankan oleh Satuan Reserse narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Barat di dua lokasi dalam wilayah hukum Polres setempat.
Adapun ke empat tersangka berinisial, AN (44) dan SR (44) warga Kecamatan Samatiga kabupaten Aceh Barat kemudian TI (42) warga asal Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, dan NM (39) warga Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, mengatakan dari hasil laporan masyarakat Polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni AN dan SR, di Suak Seumaseh pada (7/6) sekira Pukul 05:15 Wib pagi dini hari.
“Pada saat di amankan tersangka tidak ada perlawanan, sementara dari tangan tersangka AN dan SR petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik putih yang diduga berisikan sabu-sabu seberat 15 gram beserta dengan satu buah timbangan digital, dan sejumlah barang bukti lainnya” Kata AKP Erwo pada Conference Pers di Aula Mapolres setempat, Selasa (13/6/2023).
AKP Erwo juga menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka AN dan SR ke dua tersangka tersebut mengatakan bahwa barang tersebut di dapatkan dari tersangka TI dan NM.
“Setelah mendapatkan hasil kita melakukan pengembangan pada hari itu juga dan kemudian kita berhasil mengamankan tersangka TI dan NM di salah, satu kamar kos di Kota Meulaboh” Ujar Kasat Narkoba
Dari dua tersangaka TI dan NM AKP Erwo mengatakan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 plastik kecil berisikan yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah bong yang terbuat dari botol merk Sprite dengan di pasang dua buah pipet plastik di tutup botol tersebut, dan 1 buah pipa kaca yang masih berisikan narkotika jenis sabu serta 1 buah korek api yang di duga digunakan untuk proses penggunaan barang haram tersebut.
Guna Penyelidikan lebih lanjut ke empat tersangka kini di tahan di Mapolres setempat, Atas perbuatan nya tersangka di di jerat dengan Pasal 114 dan 112 UUD No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara