Dongkel Jendela, Warga Jati Baru ditangkap Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang

Peliput: Nazar

GLOBAL BERITA, LAMSEL — Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan warga Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan. Kamis, (1/06/2023) sekira pukul 16.30 WIB

Kompol Martono selaku Kapolsek Tanjung Bintang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan penangkapan warga Jati Baru tersebut karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebulan yang lalu.

“Kami mengamankan pelaku P (40) warga Jati Baru Tanjung Bintang Lamsel karena terlibat pencurian dua unit handphone milik korban Saudara AM warga Jati Baru Tanjung Bintang,” Jelasnya.

Kejadian terjadi pada Senin, (22/05/2023) pukul 02.00 WIB yang lalu, pelaku P mengambil satu unit handphone merk OPPO A31 Warna hitam dan satu unit Handphone invinix type Hot 9 warna ungu didalam kamar yang sedang di cas.

Pelaku masuk kedalam kamar korban dengan mencongkel jendela rumah dan mengambil dua unit handphone yang sedang diisi daya yang tergeletak diatas kasur, karena kejadian tersebut korban mengalami kerugaian sekira Rp3 juta.

“Setelah melakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil mengendus indentitas dan keberadaan pelaku dan menangkap pelaku, dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya,” tandas Kapolsek Tanjung Bintang.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni  satu buah kotak hp merk OPPO A31, satu unit hp merk Oppo A31 warna hitam, satu unit Hp invinix type Hot 9 warna ungu dan Sebilah pisau tanpa gagang.

Untuk mempertanggungjawabkan , tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dilakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Nzr/hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *