BOLMONG, Global Berita – Keluarga Angkola mengklaim memiliki hak atas lahan seluas kurang lebih 12 hektare di kawasan perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Klaim kepemilikan oleh lima bersaudara ini diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Pusian pada tahun 2025.
Berdasarkan dokumen SKT tersebut, nama keluarga Angkola tercatat secara resmi sebagai pemilik tanah dengan luas mencapai 120.644 meter persegi atau setara dengan 12 hektare.
Aparat Desa Pusian, Martisel Papena, membenarkan klaim kepemilikan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penerbitan SKT oleh pemerintah desa berfungsi sebagai dasar administrasi yang mencatat status kepemilikan tanah secara resmi.
Menanggapi isu yang menyebut kawasan Oboy berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT), Martisel menegaskan bahwa pemerintah kabupaten telah mengeluarkan dokumen tata ruang yang mengakomodasi kepentingan perusahaan perorangan di wilayah tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa perusahaan terkait telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari proses perizinan.
“Kalau status lahan itu HPT, tidak bisa keluar NIB,” ujar Martisel, menekankan bahwa keberadaan dokumen perizinan tersebut menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan status lahan.
Namun, Martisel mengingatkan bahwa kepemilikan NIB tidak serta-merta membuktikan kepemilikan tanah secara mutlak atau mengubah status kawasan hutan. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kesesuaian dokumen tata ruang, administrasi pertanahan, dan penetapan kawasan hutan oleh pihak berwenang.
Lebih lanjut, Martisel mengungkapkan adanya indikasi tumpang tindih lahan. Sekitar dua hektare dari total lahan yang diklaim Keluarga Angkola diketahui masuk dalam wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Kondisi ini memerlukan penelusuran mendalam untuk memastikan batas dan luas lahan yang saling bersinggungan.
Ia menilai, pihak terkait perlu melakukan penyesuaian atau penyusutan terhadap bagian lahan yang masuk dalam area konsesi JRBM. Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari tumpang tindih penguasaan lahan dan memastikan kejelasan batas wilayah di masa depan.(***)













