MItra, Globalberita.com– Nasib sial dialami kelima dari enam orang tersangka disaat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dikira Cyanide (CN) atau Sianida tak tahunya jagung untuk ayam ternak dan karung berisi gula pasir.
Hal tersebut terungkap, disaat berlangsung Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K, M.Han, didampingi Kasat Resmob Mitra Iptu Teguh Said Hafiz, S.Tr.K., M.H, serta Kasie Humas Polres Mitra IPDA Falentine Lakidong. Bertempat di Lobby Mapolres Mitra, Selasa 20 Oktober 2026.
Kapolres menjelaskan, para tersangka yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut beraksi dengan menggunakan senjata tajam dan senjata angin jenis PCP. Mereka merampas 2 tong bekas kemasan CN (bahan tambang emas) dan sebuah karung.
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial SU alias Fian, MFS alias Vin, VCR alias Ipi, NFL alias Leon, LAR alias Dam, dan R. Lima orang di antaranya sudah berhasil diamankan.
Kapolres menambahkan, setelah aksinya viral di media sosial, para tersangka sempat melarikan diri ke beberapa tempat berbeda. Namun, Tim Sat Reskrim Polres Mitra bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para tersangka.
”Sat Reskrim Polres Mitra berkolaborasi dengan Tim Resmob Polresta Manado dan Polres Minahasa berhasil mengamankan kelima tersangka di beberapa tempat berbeda. Tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan, dilumpuhkan dengan timah panas karena para tersangka berusaha melarikan diri,” tegas AKBP Handoko.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Mitra, diketahui bahwa para tersangka merupakan kelompok residivis yang juga telah melakukan aksi pencurian di 3 lokasi berbeda lainnya, yaitu 2 TKP di wilayah Ratatotok dan 1 TKP di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna hitam DB 8162 AJ yang digunakan pelaku
- 1 (satu) buah tong warna abu-abu
- 1 (satu) unit senjata angin jenis PCP merk Predator warna hitam
- 1 (satu) bilah senjata tajam
- 1 (satu) karung bekas
- Beberapa jaket dan topeng yang digunakan tersangka saat melakukan aksi perampokan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d KUHP Subsider pasal 479 ayat (1) KUHP Junto Pasal 20 Huruf c KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Mitra menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Mitra.
”Kami imbau masyarakat tetap tenang dan segera laporkan ke Polres Mitra jika ada kejadian kriminalitas,” tutup Kapolres.(CIA)













