Polemik Utang Rp10 Miliar Dugaan Modal Pilwako Kotamobagu 2024: DPP PDIP Perintahkan YSM Turut Bertanggung Jawab

BMR52 Dilihat

KOTAMOBAGU, Global Berita – Polemik utang-piutang senilai Rp10 miliar yang diduga kuat merupakan modal kampanye Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Kotamobagu 2024 akhirnya terungkap ke permukaan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan disebut telah mengeluarkan Surat Rekomendasi yang memerintahkan Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow dan Nayodo Koerniawan, S.H., untuk bertanggung jawab atas pengembalian dana tersebut kepada pelapor, Sandy Sumendap.

Konfirmasi mengenai langkah internal partai ini datang langsung dari Nayodo Koerniawan. Saat dikonfirmasi di kediamannya belum lama ini, mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu tersebut mengakui adanya surat rekomendasi dari DPP.

“Iya, DPP PDIP sudah pernah mengeluarkan rekomendasi pada beberapa waktu lalu terkait utang-piutang ini,” ungkap Nayodo kepada Global Berita.

Pengakuan tersebut menegaskan bahwa kasus yang menyeret namanya telah bergeser dari sekadar sengketa pribadi menjadi ranah pembinaan internal partai. Langkah DPP PDIP ini dinilai bukan keputusan instan. Berdasarkan dokumen internal partai tertanggal 17 November 2025, Komite Etik dan Disiplin Partai tercatat telah melakukan proses klarifikasi hingga tiga kali kepada seluruh pihak yang terlibat.

Hasil klarifikasi tersebut secara tegas menyebutkan bahwa inisiatif penggalangan dana Rp10 miliar bermula dari Nayodo Koerniawan. Namun, langkah itu dilakukan dengan sepengetahuan dan jaminan dari Yasti Soepredjo Mokoagow. DPP pun menyimpulkan bahwa keduanya sepakat bertanggung jawab secara bersama-sama.

Karena dana Rp10 miliar tersebut tak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan, Sandy Sumendap akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polda Sulawesi Utara.

Perkembangan signifikan terjadi pada 5 Oktober 2026. Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Nayodo Koerniawan (inisial NK) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kini, nama Yasti Soepredjo Mokoagow turut terseret dalam pusaran kasus hukum tersebut. DPP PDIP menyoroti perannya bukan sekadar mengetahui, melainkan turut menjamin pinjaman tersebut. Fakta ini menjadi dasar kuat bagi partai untuk memerintahkannya turut bertanggung jawab, baik secara moral maupun material.

Hingga Minggu (11/10/2026), status hukum Yasti masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Kepolisian terus mendalami perannya untuk memastikan apakah ada unsur keterlibatan pidana, atau sebatas tanggung jawab moral dan politik sesuai rekomendasi internal partai.

Dugaan kuat bahwa dana Rp10 miliar merupakan modal politik Pilwako Kotamobagu 2024 menjadikan perkara ini sebagai “bom waktu” bagi dinamika politik lokal di Kotamobagu. Kasus ini dinilai bukan lagi sekadar sengketa perdata yang berujung pidana, melainkan persoalan integritas publik.

Transparansi dan ketegasan proses hukum di Polda Sulawesi Utara, serta eksekusi nyata dari rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPP PDIP, kini sangat dinanti oleh publik.

Hery Mokodongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *