GLOBALBERITA.COM, TOMOHON – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tomohon terus mengintensifkan operasi penertiban untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Terbaru, operasi digelar pada Jumat (2/10/2026) pagi di Area STM Kristen Kaaten, Kelurahan Matani, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 22 unit kendaraan roda dua (R2) yang terbukti melakukan pelanggaran kasat mata.
Kasat Lantas Polres Tomohon IPTU Hizkia Tuejeh, S.Psi., M.H. melalui Baur Tilang AIPTU Arther Rompis merincikan, dari 22 unit tersebut, 6 unit ditindak karena menggunakan knalpot brong dan 16 unit lainnya karena tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Hasil tadi pagi di area STM Kristen Kaaten Matani Tomohon, kami menjaring 22 unit R2. Brong 6 unit, tanpa TNKB 16 unit,” ujar AIPTU Arther Rompis.
Dijelaskannya, fokus operasi kali ini memang menyasar pelanggaran knalpot brong dan kendaraan tanpa TNKB, di samping pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
Terhadap seluruh pelanggar, petugas di lapangan langsung melakukan penindakan tilang sesuai dengan jenis pelanggaran.
Selain penindakan, Satlantas Polres Tomohon juga memberikan edukasi dan imbauan secara humanis kepada para pengendara agar tidak lagi menggunakan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat serta wajib melengkapi TNKB dan surat-surat kendaraan saat berkendara.







