MITRA, Globalberita.com-Kurang dari 1X24 jam tersangka GN Alias GLEN dan JG Alias JULIAN berhasil diamankan Satuan Resmob Polres Mitra. Dengan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap korban HP, yang terjadi di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Hal tersebut diungkap Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K, M.Han pada saat ungkap kasus dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Mitra, Jumat 5 September 2026.
Adapun yang turut mendampingi Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han diantaranya, Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., M.H, Kasi Humas Ipda Valentin Lakidong, S.H, Kapolsek Ratatotok Ipda Rizki Syaifudin Zuhri, S.Tr.K.
Mengawali Konferensi Pers, Kapolres Mitra menyatakan turut berbelasungkawa atas kematian korban. Selanjutnya, Kapolres membeberkan identitas korban diketahui berinisial HP, sementara dua orang tersangka yang berhasil diamankan yakni GN Alias GLEN dan JG Alias JULIAN.
Kronologis kejadian dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut berawal pada hari Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, Tersangka GN bersama tersangka JG dan beberapa temannya sedang berpesta miras di rumah tersangka GN.
Sekitar pukul 19.00 Wita, mereka menuju Lapangan Narato Ratatotok selanjutnya hendak berpindah tempat. Saat dalam perjalanan, rombongan tersangka berpapasan dengan rombongan korban HP. Tersangka GN yang berboncengan dengan JG langsung memutar balik dan mengejar korban.
Pengadangan terjadi tepat di depan Gereja Khatolik Desa Basaan. Korban HP yang terjatuh dari motor sempat berlari ke Lorong Kanaan Balimbing.
”Korban sempat mengeluarkan badik dan berusaha menikam tersangka GN, namun ditangkap dengan tangan kiri. Tersangka GN kemudian mencabut badik yang dibawanya dan menikam korban di bagian lengan kiri tembus jantung,” jelas Kapolres.
Korban yang sempat melarikan diri kembali dikejar oleh tersangka JG dan ditikam di bagian paha kanan.
Usai kejadian, kedua tersangka melarikan diri ke arah Manado dan memesan tiket pesawat tujuan Surabaya.
”Berkat kerja sama Resmob Polresta Manado dengan Resmob Polres Mitra, kedua tersangka berhasil dicegat dan diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado sebelum sempat kabur,” tegas AKBP Handoko Sanjaya.
Adapun Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 buah Sajam jenis pisau badik dengan panjang keseluruhan 85,2 cm, panjang mata pisau 71 cm, gagang 16 cm warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Gear warna hitam bis merah muda dan 1 buah kaos warna hitam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Jo Pasal 20 huruf C KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, Pasal 262 ayat (4) KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP.(CIA)













