Kecelakaan Ranmor R2 Vs Pejalan Kaki di Tona I, Akibatkan 3 Orang Luka Ringan

PENDIDIKAN, SANGIHE48 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA— Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan pejalan kaki terjadi di Jalan Umum Kelurahan Tona I Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, tepatnya di depan Gedung SKB,  Senin (10/8/2026) sekira pukul 20.25 Wita. Insiden tersebut mengakibatkan 3 orang alami luka ringan.

Berdasarkan laporan Satlantas Polres Kepulauan Sangihe, kecelakaan melibatkan sepeda motor matic merk NMAX warna biru dengan nomor polisi DB 4561 RD, dikendarai oleh AFM (24), Laki-laki, Pelajar/mahasiswa, beralamat di Kelurahan Manente Rt.007/- Manente, Tahuna, Kepulauan Sangihe, dengan boncengan APM (21), Perempuan, Pelajar/mahasiswa, alamat Kelurahan Tapuang Rt.008/- Tapuang, Tahuna Timur, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Kendaraan yang mereka kendarai menabrak seorang pejalan kaki berinisial M.K (56), Perempuan, warga Kelurahan Tapuang Rt.003/- Tapuang, Tahuna Timur, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Kasat lantas polres kepulauan sangihe menjelaskan, Menurut saksi mata yang ada di lokasi kejadian berawal dari Ranmor R2 jenis sepeda motor matic merek NMAX warna biru no.pol DB 4561 RD bergerak dari arah jalan tapuang hendak menuju ke arah jalan tona I, dan saat melintas dijalan umum kelurahan tona I kecamatan tahuna timur kabupaten kepulauan sangihe tepatnya dijalan depan gedung SKB dan toko Pelangi Ranmor R2 yang dikendarai oleh AFM menabrak pejalan kaki yang sedang berjalan disisi kiri jalan, membuat pejalan kaki terjatuh dan mengalami luka, kemudian Ranmor R2 keluar jalur menabrak trotoar sebelah kiri dan terjatuh bersama pengendara dan boncengan mengakibatkan pengendara dan boncengan mengalami luka-luka serta Ranmor R2 mengalami kerusakan.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan kondisi kendaraan R2 no.pol DL 4561 RD secara fisik tidak layak jalan, karna tidak terpasang TNKB, kaca spion, dan Knalpot Racing. secara administrasi untuk STNK masih berlaku, namun pajak kendaraan sudah lewat masa berlakunya. Selain itu, polisi juga menemukan bahwa pengendara belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan helm, demikian pula boncengan tidak menggunakan helm.

Sementara itu, pengendara sepeda motor dan korban pejalan kaki mengalami luka ringan dan kendaraan yang dikendarainya mengalami kerusakan ringan. Kerugian materi akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3juta.

Usai menerima laporan, personel Satlantas Polres Kepulauan Sangihe langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, membuat sketsa TKP, serta meminta keterangan dari para saksi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *