TOMOHON, GlobalBerita.com – Satuan Lalu Lintas Polres Tomohon kembali melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas. Pasca gencarnya himbauan Stop Knalpot Brong, sejumlah pengendara yang kedapatan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan menggunakan knalpot brong terjaring razia di depan Mako Polres Tomohon pada Jumat 31 Juli 2026 pagi sekitar pukul 08.46 WITA.
Penindakan dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Tomohon IPTU Jeffry Tumanken bersama personel Satlantas. Di lokasi, petugas memberhentikan pengendara sepeda motor yang tidak memasang plat nomor dan menggunakan knalpot bising yang sangat mengganggu kenyamanan warga. Penindakan dilakukan secara humanis dengan pemeriksaan dan pembinaan sebelum dilakukan penilangan sesuai prosedur.
Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo melalui Kasat Lantas IPTU Jeffry Tumanken mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari himbauan yang telah disosialisasikan secara masif melalui media sosial dan pemasangan poster di wilayah Kota Tomohon. Ia menegaskan bahwa di depan Mako Polres Tomohon pagi tadi masih ditemukan pelanggar tanpa TNKB dan knalpot brong padahal himbauan sudah disampaikan. Penindakan tegas dilakukan demi kenyamanan bersama.
Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas tetapi juga mengganggu kekhusyukan ibadah serta kenyamanan anak kecil, lansia dan pengguna jalan lainnya. Sementara kendaraan tanpa TNKB rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan. Pihaknya mengimbau warga Kota Tomohon untuk menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan dan bersama-sama mewujudkan Tomohon yang tenang, aman dan nyaman.
Tumanken memastikan razia serupa akan terus dilakukan secara rutin baik siang maupun malam di seluruh wilayah hukum Polres Tomohon. Bagi warga yang resah dengan knalpot brong dapat melapor ke Call Center 110 atau nomor pengaduan Humas Polres Tomohon di nomor 0858-58-110-110.







