Ketua BULD DPD RI: Regulasi Koperasi Desa Harus Adaptif dan Lindungi Aparatur

​MANADO (9/4/2026) — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menekankan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Perkoperasian serta harmonisasi regulasi pusat dan daerah untuk memperkuat pemberdayaan koperasi di Sulawesi Utara. Hal ini menjadi fokus utama dalam Konsultasi Publik BULD DPD RI guna menguji publik draf hasil pemantauan Ranperda dan Perda terkait koperasi di Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

​Dalam forum tersebut, Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow memberikan penekanan khusus terkait keamanan payung hukum bagi pelaksana kebijakan di tingkat bawah agar tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari.
​”BULD DPD RI menegaskan bahwa regulasi koperasi desa harus adaptif dan melindungi aparatur. Jangan sampai ketidakpastian hukum dan disharmonisasi aturan justru menimbulkan risiko hukum bagi aparatur desa dalam mengimplementasikan program di lapangan,” ujar Stefanus B.A.N. Liow.

​Pimpinan BULD DPD RI menjelaskan bahwa sebagai manifestasi Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, penguatan koperasi memerlukan kehadiran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang jelas. Oleh karena itu, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi kebutuhan mendesak agar daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak terjebak dalam kebingungan implementatif.

​Diskusi yang berkembang juga menyoroti pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP). Forum menilai perlunya penyesuaian mekanisme pengadaan serta pembangunan gerai koperasi agar lebih rasional, transparan, dan sesuai dengan kondisi riil daerah. Pembangunan koperasi ditegaskan tidak boleh hanya berorientasi pada aspek fisik, melainkan harus diiringi dengan penguatan model bisnis berbasis potensi lokal serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

​Selain itu, para narasumber menekankan pentingnya kejelasan relasi antara Koperasi Merah Putih dengan entitas ekonomi desa lainnya, seperti BUMDes dan koperasi eksisting (KUD). Langkah ini krusial untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan potensi konflik pengelolaan aset. Kebijakan ke depan diharapkan mampu menempatkan koperasi sebagai pelaku ekonomi mandiri yang berkualitas dan berkelanjutan.

​Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Wakil Gubernur J. Viktor Mailangkay, serta jajaran Anggota DPD RI dan DPR RI.