33 RANMOR TERJARING DI HARI KE 2 OPERASI GABUNGAN PKB & BBNKB OLEH PEMKAB SANGIHE

SANGIHE28 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA– Pemkab Sangihe melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan ini dilaksanakan di depan Pos Polisi 930, dengan melibatkan kerja sama antara Bapenda, pihak Samsat, Kepolisian, dan unsur TNI, Selasa (17/12/2025).

Operasi gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan yang melintas, khususnya kendaraan yang terindikasi belum membayar pajak atau belum melakukan daftar ulang.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak daerah, terutama PKB yang merupakan salah satu komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik. Karena itu, membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata untuk kemajuan daerah,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Selain penertiban, kegiatan ini juga memiliki misi edukatif. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu serta menjaga ketertiban administrasi kendaraan bermotor. Selain itu, operasi ini turut menekankan pentingnya tertib lalu lintas demi keselamatan bersama.

Pada hari kedua operasi tersebut sebanyak 33 Kendaraan bermotor( R2 14 unit, R4 19 unit) terjaring dalam operasi tersebut, dengan jenis pelanggaran diantaranya pajak kendaraan yang sudah lewat, hingga kendaraan yang tidak memiliki STNK dan pengendara yang tidak menggunakan helm.

Kasat Lantas Polres KepulauanSangihe, Iptu Nelta Rengkung, S.Or pada kesempatan itu juga memberikan edukasi kepada pengendara yang kedapatan melanggar tata tertib berlalulintas.

“Kelengkapan surat-surat kendaraan dalam berkendara sangatlah penting. Jika surat-surat kendaraan anda (pajak,STNK) tidak ada, alangkah baiknya jika kendaraan anda diparkir saja. Karena hal tersebut tentu saja dapat merugikan anda sebagai pengendara jika nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan” Jelas Kasat Lantas kepada salah satu warga yang kedapatan berkendara dengan pajak yang sudah lewat.

Kegiatan Operasi PKB dan BBNKB ini akan berakhir tanggal 18 Desember 2025.