Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Tomohon Digelar di PN Manado

MANADO, TOMOHON150 Dilihat

Manado, Globalberita.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang perdana terkait dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon. Sidang dilaksanakan pada Senin, 3 November 2025, pukul 13.30 WITA.

Kasus ini terkait dengan pengelolaan dana hibah untuk penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024. Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Tomohon Tahun 2024, dengan nilai mencapai Rp 8.000.000.000,00 (Delapan Miliar Rupiah).

Dalam sidang ini, terdakwa yang dihadirkan adalah V. M. dan V. G. Agenda sidang meliputi pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terdiri dari:

Ekaputra S. F. W. Polimpung, S.H., M.H. (Kasi Pidsus)

Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H., M.H. (Kasi Papbb)

Sherina S. Pakaja, S.H.

Nathan A. Luntungan, S.H.

Johanes S. Napitupulu, S.H.

Kegiatan sidang berjalan dengan aman dan lancar. Kasus ini menjadi perhatian publik terkait dengan integritas penyelenggaraan pemilu di Kota Tomohon.