TONDANO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Monitoring Hasil Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Tonsea Lama, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan yang digelar di Balai Desa Tonsea Lama ini merupakan bagian dari program nasional KPK dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan hingga ke tingkat desa.
Tim penilai dari KPK RI dipimpin oleh Desy Artyanth Sulastri, bersama Herlina Jeane Aldian dan Gerhard Hardul, serta didampingi oleh tim dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Drs. Decky Karongkong, selaku Inspektur Pembantu Wilayah IV. Hadir pula Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Utara, Jhon F. Rembet, SH, M.Si, yang turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kadis Kominfo Kabupaten Minahasa, Maya Marina Kainde, SH, MAP, serta Kadis PMD Minahasa, Drs. Arthur Palilingan.
Mewakili Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, S.Si, MAP, hadir Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa, Drs. Moudy Lontaan, S.Sos, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada KPK atas perhatian dan pembinaan yang diberikan kepada Desa Tonsea Lama.
> “Pemerintah Kabupaten Minahasa berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Pembinaan dari KPK menjadi motivasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki sistem pelayanan publik di tingkat desa,” ujar Lontaan.
Sementara itu, Desy Artyanth Sulastri selaku perwakilan KPK RI menjelaskan bahwa kegiatan monitoring ini dilakukan untuk memastikan nilai-nilai antikorupsi benar-benar diterapkan dalam sistem pemerintahan desa, bukan sekadar menjadi slogan.
> “KPK RI berharap Desa Tonsea Lama dapat menjadi contoh nyata bagaimana tata kelola pemerintahan desa bisa berjalan dengan transparan, partisipatif, dan berintegritas. Desa bukan hanya penerima program, tetapi juga pelaku utama dalam pencegahan korupsi melalui inovasi dan keterbukaan informasi publik,” ungkap Desy.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, tim KPK bersama Inspektorat dan pemerintah daerah melakukan peninjauan langsung terhadap implementasi indikator desa antikorupsi. Beberapa aspek yang menjadi fokus penilaian meliputi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta inovasi desa dalam mendorong keterbukaan dan integritas aparatur.
Desa Tonsea Lama sendiri merupakan salah satu desa di Kabupaten Minahasa yang diusulkan menjadi percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Sulawesi Utara. Inisiatif ini sejalan dengan upaya KPK untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang berbasis komunitas dan memperkuat peran aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Tondano Utara, Sekdis Kominfo Minahasa, sejumlah Kabid dari perangkat daerah terkait, serta pendamping desa.
Acara ditutup dengan sesi diskusi dan evaluasi bersama perangkat desa, di mana tim KPK memberikan masukan terkait peningkatan transparansi anggaran, pengelolaan aset desa, dan pelibatan masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa.
Dengan adanya kegiatan monitoring ini, diharapkan Desa Tonsea Lama semakin memperkuat posisinya sebagai model desa berintegritas di Sulawesi Utara, serta menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.(Mei)







