PELAYANAN SKCK DI POLRES KEPULAUAN SANGIHE KINI BISA DILAKUKAN DENGAN ONLINE

SANGIHE129 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA– Bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Sangihe yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2025. Kini, Polres Kepulauan Sangihe membuka layanan SKCK secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri.

Aplikasi tersebut tersedia di Google Play Store dan Apple Store. Aplikasi ini dihadirkan untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal, pendaftaran CPNS, dan sebagainya. SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan, SKCK dapat diperpanjang dengan syarat dan prosedur tertentu.

Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik, S.H, S.I.K, M.A.P., melalui Kasat Intelkam IPTU Agus Sampaleng, menjelaskan bahwa inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

“Melalui aplikasi digital ini, pemohon dapat membuat SKCK tanpa harus datang langsung ke kantor polisi untuk pengisian data. Inovasi ini juga menjamin keamanan data serta keabsahan dokumen melalui tanda tangan elektronik dan barcode resmi dari Baintelkam Polri,” ujar IPTU Agus Sampaleng.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang berhalangan mengambil dokumen secara langsung, pengambilan fisik SKCK dapat diwakilkan dengan surat kuasa resmi dari pemohon.

Untuk pembuatan maupun perpanjangan, Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK secara online, berikut langkah-langkahnya:

1. Mengunduh aplikasi Super App Polri di Play Store.

2. Login dan memilih menu SKCK.

3. Melakukan verifikasi akun menggunakan email, kata sandi, atau akun Google.

4. Mengisi data diri serta melampirkan dokumen pendukung, antara lain:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • BPJS aktif
  • Paspor (bagi keperluan luar negeri)
  • Foto berlatar merah
  • Identitas lain bagi yang belum memiliki KTP

5. Memilih lokasi pengambilan di Polres Kepulauan Sangihe.

6. Menentukan tanggal pengambilan.

7. Melakukan pembayaran digital.

8. Proses selesai dan SKCK dapat diambil sesuai jadwal.

Lebih lanjut, IPTU Agus Sampaleng menyampaikan bahwa hadirnya SKCK Full Online merupakan wujud nyata transformasi digital Polri yang manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

 “Kami terus melakukan sosialisasi agar seluruh masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan digital SKCK ini dengan mudah. Harapannya, inovasi ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan Kepolisian,” pungkasnya.

Dengan adanya layanan SKCK NUSANTARA ini, Polres Kepulauan Sangihe menunjukkan komitmen kuat untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi, sejalan dengan semangat Presisi Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *