PERSONIL POLRES KEPULAUAN SANGIHE IKUTI SOSIALISASI KUHP BARU

SANGIHE360 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA– Puluhan personil Polres Kepulauan Sangihe mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (16/9/2025).

Bertempat di Aula Sanika Satyawada giat dimulai pukul 10.00 Wita dibuka oleh Wakapolres Kepulauan Sangihe KOMPOL Arivalianto Bermuli, S.H, M.H dan dihadiri oleh Pejabat utama, Kapolsek serta para penyidik di jajaran Polres Kepulauan Sangihe.

Wakapolres Kepulauan Sangihe KOMPOL Arivalianto Bermuli, S.H, M.H, dalam sambutannnya, menekankan pentingnya sosialisasi ini bagi penyidik Polri untuk memahami peraturan perundang-undangan, khususnya dalam penyidikan, guna menghindari kesalahan yang dapat merugikan berbagai pihak.

“Saya berharap dengan kegiatan ini, setiap personel harus memahami aturan ini agar bisa menjalankan tugas dengan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

KUHP terbaru lebih mengakomodasi prinsip-prinsip keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif, serta memberikan alternatif sanksi yang lebih fleksibel dan beragam daripada sekadar pidana penjara. KUHP baru juga mengatur subjek hukum korporasi sebagai pihak yang dapat dikenai sanksi pidana, memberikan hakim kewenangan untuk mempertimbangkan aspek sosial, moral, dan psikologis dalam memutus perkara, serta mengadopsi istilah medis yang lebih modern dan inklusif.

Pemateri dari Polda Sulawesi Utara Kasubbid Sunluhkum, AKBP Syanette D. Katoppo, S.H., menjelaskan bahwa KUHP baru mengakomodasi berbagai perkembangan hukum yang lebih humanis dan berbasis keadilan restoratif.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menyesuaikan diri dengan regulasi hukum yang baru, sehingga para personel di lapangan dapat menerapkan aturan dengan tepat dan adil. Kegiatan serupa juga akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh anggota kepolisian memahami dan siap menerapkan KUHP baru dalam menjalankan tugas mereka.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polre Kepulauan Sangihe dapat lebih siap menghadapi perubahan regulasi hukum serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.