Investasi PT. Marron di Tomohon: FPR Setujui Bersyarat, Pariwisata Kakaskasen Siap Mendunia!

TOMOHON350 Dilihat

TOMOHON, Globalberita.com – Kabar gembira bagi dunia pariwisata Tomohon! Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Tomohon resmi memberikan lampu hijau bersyarat bagi permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT. Marron, membuka jalan bagi investasi restoran dan taman wisata buatan yang menjanjikan di wilayah Kakaskasen. Keputusan strategis ini diyakini akan semakin memantapkan posisi Tomohon sebagai destinasi wisata unggulan di Sulawesi Utara, bahkan di kancah internasional. Rapat penting ini berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kota Tomohon, Kamis (11/9/2025).

Dipimpin langsung oleh Sekretaris Kota Tomohon yang juga menjabat sebagai Ketua FPR, rapat ini dihadiri oleh jajaran penting Pemkot Tomohon, termasuk Kepala Bapelitbang, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), perwakilan Disperkim, tokoh masyarakat Kakaskasen, Bapak Roeroe, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Tomohon. Kehadiran representasi lengkap ini menunjukkan komitmen Pemkot Tomohon untuk memastikan investasi ini memberikan dampak positif yang maksimal bagi seluruh elemen masyarakat.

PT. Marron, dalam presentasinya, memaparkan visi mereka untuk menciptakan destinasi wisata yang unik dan berkelanjutan, selaras dengan potensi alam dan budaya Kakaskasen yang kaya. Perusahaan ini juga berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku dan menjalin kemitraan yang erat dengan masyarakat lokal. Ketua FPR menyambut antusias komitmen tersebut, menegaskan bahwa Pemkot Tomohon sangat mendukung investasi yang inovatif dan bertanggung jawab.

“Kami melihat potensi besar dalam investasi PT. Marron ini. Dengan konsep yang matang dan komitmen yang kuat, kami yakin investasi ini akan menjadi daya tarik baru bagi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk datang dan menikmati keindahan Tomohon,” ujar Ketua FPR dengan optimisme.

Kepala Dinas PUPR, Royke Tangkawarouw selaku Sekretaris FPR, menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi teknis terkait pengelolaan danau buatan di sekitar lokasi investasi. PT. Marron memberikan jaminan bahwa rekomendasi tersebut sedang dalam proses penyelesaian, menunjukkan keseriusan mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Persetujuan bersyarat ini diberikan berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan dan Peraturan Daerah (Perda) RTRW No. 6 Tahun 2013. Dengan persetujuan ini, PT. Marron diharapkan dapat segera merealisasikan investasinya, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan daerah, dan memperkuat citra Tomohon sebagai destinasi wisata kelas dunia.