Kejari Tomohon Tegakkan Hukum: Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Dikembalikan Kepada Pemiliknya

TOMOHON690 Dilihat

GLOBAL BERITA, TOMOHON — Dalam langkah yang menunjukkan komitmen menegakkan hukum dan memastikan keadilan, Kejaksaan Negeri Tomohon mengembalikan barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengembalian barang bukti ini dilakukan oleh Petugas Barang Bukti PAPBB, Heras Dwi Apriliyanto, pada Kamis, 28 Agustus 2025, pukul 15.30 WITA di PTSP Kejaksaan Negeri Tomohon. Tindakan ini didasarkan pada Putusan Kasasi No. 1331K/Pid/2024 tanggal 05 Agustus 2024, terkait pelanggaran Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Tri Yudha Wardhana Fammi,SH. MH, melalui Kasi Intel Kejari Tomohon, Ivan Roring, menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan simbol bahwa keadilan di Tomohon terus bergerak maju. “Proses pengembalian yang berjalan aman dan lancar mencerminkan profesionalisme dan komitmen Kejaksaan Negeri Tomohon dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Dengan pengembalian barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Tomohon menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat.