Minahasa – Sebanyak 367 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano menerima remisi umum atau pengurangan masa tahanan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Upacara pemberian remisi digelar di halaman Lapas Kelas IIB Tondano dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Akhmad Sobirin Soleh.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan penyadaran diri serta berperilaku sesuai norma yang berlaku,” ujar Sobirin usai upacara.
Ia menjelaskan, dari total 367 penerima remisi, 366 di antaranya memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, sementara satu orang narapidana dinyatakan langsung bebas.
Sobirin menegaskan, pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Syarat utamanya antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar dalam register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat dengan perilaku yang baik,” pesan Kalapas.
Ia menambahkan, pengurangan masa pidana ini juga dimaknai sebagai keterlibatan negara dalam memberikan pengakuan kepada warga binaan yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan konsisten menjauhi pelanggaran.(Mei)







