SANGIHE, GLOBALBERITA — Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja gemilang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sangihe memberikan reward kepada salah satu personelnya yang telah berhasil menyelesaikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas hingga tahap P21.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kasatlantas Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Ismail Diko, S.Sos, kepada Briptu N. Hamel, anggota Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas, pada Senin, (16/6/2025).
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan tanggung jawab Briptu N. Hamel dalam menyelesaikan berkas perkara kasus laka lantas hingga dinyatakan lengkap atau P21,” ujar IPTU Diko kepada awak media.
Lebih lanjut, IPTU Diko menegaskan bahwa pemberian reward ini tidak hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap prestasi individu, tetapi juga sebagai motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam penanganan perkara dan pelayanan terhadap masyarakat.
Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan seluruh anggota Satlantas, khususnya di Unit Gakkum, semakin termotivasi untuk menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban.













