Kapolsek Tamako Tertibkan Pengendara Ranmor R2 Yang Gunakan Knalpot Brong

SANGIHE269 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA– Penindakan knalpot brong terus dilakukan oleh pihak kepolisian di berbagai wilayah. Polisi kerap melakukan razia dan tilang pengendara yang menggunakan knalpot brong karena dianggap melanggar peraturan dan mengganggu ketertiban umum.

Demikian juga yang dilakukan oleh Kapolsek Tamako AKP M. Roring, SH bersama anggota polsek tamako dalam menertibkan dan menindaki pengendara kendaraan bermotor roda dua (R2) yang ada di wilayah Tamako.

Kegiatan yang dipimpim langsung oleh Kapolsek Tamako, dimulai sejakĀ  12 juni hingga 13 juni 2025 yang bertempat di tiga lokasi berbeda, di depan Polsek Tamako, lokasi pasar mantelagheng dan kampung Nagha I kecamatan Tamako, sekitar pukul 06.30 Wita hingga 11.00 wita.

Dari hasil kegiatan penindakan selama dua hari, sebanyak tiga (3) unit ranmor roda dua yang menggunakan knalpot brong dan diamankan di polsek tamako juga sebanyak empat (4) unit ranmor yang pengendaranya tidak menggunakan helm. Semuanya mendapat teguran secara lisan dan ditegaskan agar tidak melakukan hal serupa lagi.

Penindakan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas, serta menjaga kenyamanan masyarakat. Knalpot brong, yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dianggap sebagai salah satu faktor yang dapat menyebabkan kebisingan dan gangguan keselamatan di jalan raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *