GLOBAL BERITA, TOMOHON — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon pada Pilkada serentak 2024 yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 Wenny Lumentut dan Michael Mait (WLMM) sebagai pemohon.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan hasil putusan setelah serangkaian persidangan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk keseluruhan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo,Selasa (4/2/2025) saat sidang yang berlangsung pada pukul 09:00 Wib.
Atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, secara otomatis tercatat kemenangan berada pada pasangan nomor urut 3 Caroll J. A Senduk, S.H dan Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon terpilih 2025-2030.
Diketahui, rangkaian persidangan yang digelar MK, secara keseluruhan menyimpulkan tidak adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang mempengaruhi perolehan suara secara signifikan.