TIM Resmob Raja Bogani Polres Bolmong Berhasil Menangkap Pelaku Sabung Ayam

BMR804 Dilihat

Bolmong,Globalberita.com– Polres Bolaang mongondow(Bolmong) telah
melakukan giat Operasi di Wilayah hukum Polres Bolmong, berdasarkan Laporan dari masyarakat.
“Adapun giat operasi ini, melalui Tim
Resmob Raja Bogani yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU M.S. MENTU. SIP.
Minggu (02/02/2025).

Kasat Reskrim IPTU Marni Stevanus Mentu SIP, Kepada media bahwa,  Pada Hari  minggu 2 februari tahun 2025  Pukul 15.30 WITA,Tim Resmob Raja Bogani telah melakukan operasi penggerebekan dan penangkapan atas pelaku-pelaku sabung ayam, yang bertempat di desa buntalo kecamatan lolak,”Ucap Kasat Reskrim.

“Pasalnya, penggerebekan beserta penangkapan bagi pelaku sabung ayam ini, dilakukan berdasarkan dengan adanya laporan masyarakat bahwa, di desa buntalo kecamatan Lolak, setiap hari minggu dilakukan kegiatan judi sabung ayam pisau,” Ujar Kasat Reskrim IPTU Marni Stevanus Mentu SIP.

Kemudian dengan adanya kegiatan sabung ayam tersebut, warga sekitar merasa sangat terganggu. Sehingga
Tim Resmob Raja Bogani yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Marni Stevanus Mentu SIP,
langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) sabung ayam, dan berhasil mengamankan pelaku judi sabung ayam sebanyak 10 orang  pelaku lainya melarikan diri,” Ungkap kasat Reskrim Polres Bolmong.

“Selain itu barang bukti(Babuk)berupa Uangberjumlah Rp.1.627.00(satu juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan juga barang bukti lainnya, berupa handpone ada dua (2) buah yakni, Relme warna biru dan Relme warna biru hitam, begitu juga barang bukti Rida dua (R.2) ada 31 Unit dan barang bukti Rida empat (R.4) ada dua (2) unit. Kemudian untuk barang bukti pokok yakni, Ayam yang sudah mati ada tujuh (7) Ekor dan barang bukti Ayam yang masih hidup ada tujuh (7) ekor sebagai ayam Sabung dari para Pelaku-pelaku Judi Ayam,”
Terang Kasat Reskrim IPTU Marni Stevanus Mentu SIP.

“Atas giat Operasi ini dari Program Kapolres Bolaang mongondow AKBP
LIDO R. ANTORO,S.H, S.I.K,M.M, untuk memberantas Perjudian di Wilayah Hukum Polres Bolmong.

(Jhon A.Waluyan).