Tindaklanjuti Aspirasi APDESI SULUT, Senator Liow : Kami Agendakan RDP Bersama Kemendagri dan Kemendes

DAERAH, MINAHASA1096 Dilihat

MINAHASA, GLOBAL BERITA — Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Utara minta bantuan ke senator asal Nyiur Melambai untuk kepentingan desa.

Dalam momentum pertemuan dengan Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulut Luki Kasenda, SE meminta pihak bantuan untuk menjembatani aspirasi dan kepentingan desa dengan pemerintah pusat, Sabtu (21/11) lalu di Kawangkoan Minahasa.

Dalam kesempatan ini, Kasenda yang juga Kades/Hukum Tua Kanonang Satu Kecamatan Kawangkoan Barat Kabupaten Minahasa mengatakan, saluran aspirasi berfokus pada penguatan desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkatnya, serta optimalisasi peran desa dalam pembangunan nasional dan daerah.

Menjawab aspirasi ini, Senator Indonesia dari Sulut Stefanus Liow menyambut aspirasi dari DPD APDESI Sulut tersebut, seraya mengatakan dalam masa sidang berjalan ini, BULD DPD RI sementara melakukan pemantauan ranperda/perda terkait tata kelola pemerintahan desa (pemdes).

Menurut Senator Stefa, bahwa dalam beberapa kali kunjungan kerja disejumlah daerah dan kampus serta pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, praktisi dan asosiasi terkait desa, punya kesamaan pandang dan pendapat dalam mendorong penguatan otonomi desa, peningkatan kesejahteraan, kapasitas kepala desa, perangkat desa dan BPD.

Lebih lanjut Senator Stefa menjelaskan telah diagendakan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan Kemendes.

Saat menyampaikan aspirasi, Ketua DPD APDESI Sulut turut didampingi Sekretaris DPD APDESI Sulut Wanly Lempoy (Hukum Tua Pinabetengan Selatan), serta Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Minahasa Jemmy Suak (Hukum Tua Kiawa), serta sejumlah pengurus lainnya, seperti Treis Rawung, ST (Hukum Tua Tombasian Atas), Christian Lukow (Hukum Tua Tempang), Varianda Emor (Hukum Tua Taraitak), Djenly Kasenda (Hukum Tua Kanonang Empat), Danni Iroth (Hukumtua Kanonang Lima), Reigen Goni (Hukum Tua Tondegesan) mencakup aspek kelembagaan, keuangan, kesejahteraan, hingga penguatan otonomi desa.