Kunjungi BKKBN RI, Bupati FDW Terus Berupaya Pacu Percepatan Penanganan Stunting

MINSEL, GLOBALBERITA – Berbagai upaya terus dilakukan Pemeintah Kabupaten Minahasa Selatan dibawah kepemimpinan Bupati Franky Donny Wongkar dalam penanganan Stunting di Kabupaten Minahasa Selatan.

Hal tersebut dibuktikan dengan dilaksanakannya kunjungan kerja oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar (FDW) di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI, bertempat di Kantor BKKBN RI ,Kamis (6/6/2024).

Dalam kunjungan ini Bupati turut didampingi oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Minahasa Selatan Meity Tumbuan bersama jajaran.

Kunjungan Bupati FDW di BKKBN RI untuk melakukan konsultasi dan membahas beberapa hal, salah satu poin penting yang menjadi tujuan konsultasi kali ini adalah percepatan penanganan stunting di Kabupaten Minsel.

Kedatangan orang nomor satu di Pemkab Minsel tersebut mendapatkan respon positif dari BKKBN RI dan pada kesempatan tersebut langsung diterima oleh Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN RI Bonivasius Prasetya Ichtiarto, Sekretaris Program Manajer Stunting Nasional juga sebagai Ketua Praktisi Ahli Bonus Demografi Indonesia dan Ketua Stunting Indonesia Sudibyo Alimusu, Penyuluh KB Ahli Utama Direktorat Bina Penggerakan Lini Lapangan BKKBN RI Widwiono, Plt. Direktur Advokasi dan Hubungan Antar Lembaga Nikem Akhirini bersama jajaran dan Ketua Pokja Dalduk Perwakilan BKKBN Proovinsi Sulawesi Utara Ignasius Worung.

Adapun percepatan penurunan Stunting yang dilakukan belum lama ini di Kabupaten Minahasa Selatan pada tanggal 1 Juni 2024 yang lalu, Pemkab Minsel melakukan Launching “Gerakan Nasional Intervensi Stunting Di Kabupaten Minahasa Selatan”.

Kegiatan ini merupakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Di Seluruh Indonesia pada Bulan Juni 2024, yang didasarkan pada surat edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.02/b/716/2024, tentang pelaksanaan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting dan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.5.3/3161/bangda, tentang hal pelaksanaan kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Daerah.

(DArK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *