Jelang Masa Tenang, Bawaslu Sangihe Gelar Bimtek Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye

SANGIHE164 Dilihat

SANGIHE, GLOBAL BERITA — Jelang masa tenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sangihe menggelar Bimtek Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye, Rabu (7/2).

Bertempat di Bunaken Ballroom Hotel Tahuna Beach, Bimtek tersebut di buka oleh Abdullah Makitulung selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H). Pada kesempatan itu dirinya mengimbau untuk bersama- sama mengawasi proses Pemilu yang tidak lama lagi segera digelar.

“Saya himbau kepada teman- teman, kiranya dapat mensuport kegiatan pengelolan barang dugaan pelanggaran pada masa kampanye dan kita akan memasuki tahapan, kita harus bekerja keras untuk mengawasi proses pemilu tanggal 14 Februari nanti,” ujar Makitulung.

Lanjut dirinya mengingatkan bahwa barang dugaan pelanggaran perlu dikelola untuk mempermudah dalam proses penanganan pelanggaran.

”Barang dugaan perlu dikelola untuk mempermudah dalam proses penanganan pelanggaran. Barang dugaan ini akan digunakan dan diambil sebagai pembuktian ada tidaknya pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Bawaslu memiliki tugas dan wewenang melakukan penindakan pelanggaran Pemilu. Hal itu selalu bersentuhan dengan barang- barang yang terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilu, Barang tersebut dapat diperoleh melalui hasil pengawasan maupun dari laporan masyarakat kepada Bawaslu.

Dalam rangka mengatur pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu secara tertib, Bawaslu telah menyusun Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah diundangkan pada tanggal 22 Juni 2018 silam.

Narasumber yang hadir pada agenda ini yaitu Dr. Felly Ferol Warour, SH, ST. Eng (Akademisi Doktoral Pemilu) dan Jerry Mokoolang, SH (Penggiat Pemilu) yang pada kesempatan itu memaparkan materi. Pengelolaan dengan baik barang dugaan pelanggaran masa kampanye diharapkan menumbuhkan kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, parpol, dalam mewujudkan pemilu yang aman dan nyaman dan adil, sekaligus mengurangi dampak kampanye negatif.***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *