Kantor Negeri Wahai Dipalang Secara Adat

MALUKU322 Dilihat

Peliput : Ely

GLOBAL BERITA, WAHAI—Kepala Soa Marawalihitu Rajap Tepinalan dan Kepala Soa Laulamalamakari  Saleh Maba bersama masyarakat hukum adat negeri Wahai Kecamatan Seram Utara melakukan aksi sasi adat terhadap Kantor Negeri Wahai, Jumat (26/5/2023).

Mereka menolak Kepala Pemerintah Negeri Wahai Abdul Muthalib Takandengan sebagai Kepala Pemerintah Negeri Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut mereka marga Takandengan bukanlah marga Parenta, juga bukanlah salah satu marga asli di negeri Wahai.

Sebagai informasi, proses penetapan dan pengangkatan kepala pemerintah negeri wahai dinilai cacat prosedur. Pasalnya lima (5) Anggota saniri negeri wahai telah melayangkan surat kepada Pj.KPN Wahai  tertanggal 31 Maret 2023. Dalam surat itu kelima anggota saniri telah melarang Pj. KPN untuk menetapkan Peraturan Negeri tentang mata rumah Parenta yang dinilai cacat.

Hal itu disampaikan secara gamblang oleh Marzuki Maba yang adalah salah satu anggota saniri negeri wahai.

Irson Makatita pun ketika dihubungi menyampaikan bahwa, sebagai sekretaris negeri wahai saya tidak pernah menandatangani peraturan negeri wahai tentang mata rumah Parenta. “Beta belum pernah melihat atau terlibat dalam pembahasan peraturan negeri,dan Beta seng pernah tanda tangan. ucap Irson.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Musyawarah saniri negeri wahai  tertanggal 15 April 2023 yang menjadi pertimbangan Pj. Bupati Maluku Tengah untuk melantik saudara Abdul Muthalib Takandengan tidak pernah terlaksana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *