GLOBAL BERITA, SURABAYA– Sebanyak 239.363 jiwa warga Kota Surabaya yang menerima BPJS dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal itu karena sudah tidak lagi masuk dalam kategori warga miskin. Diketahui per 1 Mei 2023 lalu, Kemensos telah menonaktifkan daftar warga yang mendapatkan PBI-JK.
Dinonaktifkannya PBI-JK itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemensos No 70 tahun 2023, karena sudah tidak lagi ditanggung oleh APBN. Sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini bergerak cepat, melakukan pendataan ulang untuk memastikan berapa total warga miskin yang layak menerima manfaat BPI-JK ke depannya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, penerima manfaat PBI-JK itu sejatinya hanya untuk kategori warga miskin. Apabila secara data sudah tidak masuk kategori warga miskin, maka sudah harus diganti dan dilakukan pendataan ulang.
“Prosesnya nanti kami (Pemkot) akan mengusulkan kembali warga miskin untuk menggantikan data warga yang dinonaktifkan itu. Karena ini banyak, masyarakat jadi panik, yang semula aktif sekarang menjadi tidak aktif,” kata Nanik, Selasa (16/5/2023).
Terkait hal tersebut, Nanik mengimbau kepada masyarakat untuk tak perlu khawatir. Karena pemkot bekerjasama dengan BPJS telah memberikan kemudahan bagi warga Surabaya ketika akan berobat.
Nanik menjelaskan, bagi warga yang ber-KTP Surabaya bisa datang langsung ke faskes yang telah tersedia, baik itu di klinik maupun RS di Surabaya.
“Tetap bisa mengakses faskes-faskes yang ada di Surabaya. Tidak perlu khawatir pasti akan tetap dilayani,” tegas Nanik.
Dinkes Kota Surabaya, lanjutnya, juga sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan faskes-faskes yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Surabaya, agar mendaftarkan kembali pasien yang berobat untuk tetap bisa mendapatkan pelayanan.
Apabila mengalami kendala atau keluhan, warga bisa menghubungi WhatsApp center Dinkes Surabaya di nomor 0895-8030-12940 dan 0851-5696-8757.
“Pada intinya, warga yang sakit bisa langsung datang ke faskes tanpa perlu khawatir tidak dilayani. Misalkan ada keluhan, pasien bisa menghubungi WA center Dinkes Surabaya. Seperti yang dijelaskan oleh Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) kalau sakit cukup tunjukkan KTP, sudah bisa dilayani,” jelas Nanik.
Nanik menambahkan, pendataan ulang itu dilakukan agar penerima manfaat yang diberikan oleh pemerintah pusat bisa tepat sasaran. Karena, selama ini ada beberapa warga yang berdomisili di kota lain namun berobat ke Surabaya.
“Ada yang seperti itu, untuk kasus seperti ini, ke depannya akan kita buat sistem sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) agar mudah mengetahui warga yang diduga seperti itu,” imbuh Nanik.
Di samping itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Agus Imam Sonhaji mengatakan, update data kependudukan tersebut akan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan, maka dari itu harus dilakukan pendataan ulang agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Agus mengungkapkan, dari data tahun 2022 ada sekitar 10.000 lebih warga ber-KTP Surabaya namun berdomisili di luar kota.
Tercatat data warga yang tidak sesuai dengan domisili namun ber-KTP Surabaya tersebut, telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan update ulang.
“Kami mengusulkan saja, yang tidak sesuai dengan domisili dan data di KTP-nya. KTP-nya ada, terdata, tapi nggak ada orangnya dan saudara-saudaranya di alamat itu,” kata Agus
[redho]